Dasar Rukyatul Hilal dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah: Dalil, Metode, dan Kaidah yang Dipakai Ulama-Penentuan awal bulan Hijriah merupakan bagian penting dalam praktik ibadah umat Islam, terutama untuk memastikan masuknya bulan-bulan utama seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Di Indonesia, metode yang sering menjadi rujukan utama adalah rukyatul hilal, yaitu proses melihat hilal (bulan sabit pertama) sebagai penanda pergantian bulan qamariyah.
Dalam pembahasan ini, kita akan menguraikan secara lengkap dan terstruktur apa saja dasar rukyatul hilal yang dipakai dalam penentuan awal bulan Hijriah, mencakup dalil Al-Qur’an, hadits shahih, kaidah fiqih, praktik sahabat, pendapat ulama madzhab, hingga aspek astronomi yang digunakan sebagai pendukung.
Pengertian Rukyatul Hilal dalam Ilmu Fiqih
Secara bahasa, rukyat berarti melihat, sedangkan hilal adalah bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Secara istilah fiqih, rukyatul hilal adalah:
Upaya pengamatan langsung terhadap hilal pada saat matahari terbenam di akhir bulan qamariyah untuk memastikan masuknya bulan baru.
Rukyatul hilal bukan sekadar kegiatan astronomi, melainkan bagian dari metode syar’i yang memiliki dasar kuat dalam syariat Islam.
Dasar Al-Qur’an tentang Penentuan Waktu Bulan Hijriah
Al-Qur’an telah menegaskan bahwa sistem waktu umat Islam terkait erat dengan peredaran bulan. Salah satu ayat yang menjadi dasar utama adalah:
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.”
(QS. Al-Baqarah: 189)
Ayat ini menegaskan bahwa hilal merupakan penanda waktu, termasuk untuk urusan ibadah.
Selain itu, ayat lain yang menjadi dasar penting adalah:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan...”
(QS. At-Taubah: 36)
Ayat ini menjadi fondasi bahwa penanggalan Islam bersifat qamariyah, yakni mengikuti perputaran bulan.
Dengan demikian, penentuan awal bulan Hijriah tidak bisa dilepaskan dari hilal sebagai tanda alamiah.
Dasar Hadits Shahih tentang Rukyatul Hilal
Dalil paling kuat dan paling sering digunakan dalam fiqih rukyatul hilal adalah hadits Nabi Muhammad ﷺ:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar yang sangat tegas bahwa:
-
Awal Ramadhan ditetapkan dengan rukyat
-
Idul Fitri ditetapkan dengan rukyat
-
Jika hilal tidak terlihat, maka dilakukan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan jangan berbuka sampai kalian melihat hilal.”
(HR. Bukhari)
Kedua hadits ini menegaskan rukyat sebagai metode syar’i yang memiliki legitimasi langsung dari Rasulullah ﷺ.
Dasar Praktik Sahabat dan Tabi’in dalam Penetapan Awal Bulan
Para sahabat Nabi ﷺ menjalankan rukyatul hilal secara konsisten. Dalam sejarah Islam awal, penentuan bulan dilakukan melalui:
-
Pengamatan langsung oleh masyarakat
-
Pelaporan kepada pemimpin atau qadhi
-
Penetapan resmi berdasarkan kesaksian
Salah satu contoh terkenal adalah peristiwa penetapan Ramadhan melalui kesaksian seorang Arab Badui, lalu Nabi ﷺ menerima kesaksiannya dan menetapkan puasa.
Hal ini menunjukkan bahwa rukyat tidak memerlukan teknologi tinggi, tetapi memerlukan kesaksian yang sah.
Dasar Ijma’ Ulama tentang Kewajiban Mengikuti Hilal
Dalam literatur fiqih klasik, mayoritas ulama sepakat bahwa rukyat adalah dasar utama dalam penetapan awal bulan. Konsensus ini dikenal sebagai ijma’ dalam batas tertentu, terutama untuk bulan Ramadhan dan Syawal.
Ijma’ ulama mencakup poin:
-
Hilal adalah patokan bulan qamariyah
-
Rukyat adalah metode utama
-
Istikmal dilakukan jika hilal tidak terlihat
Meski terdapat perbedaan teknis terkait hisab, namun rukyat tetap dianggap sebagai dasar yang paling kuat dalam syariat.
Dasar Kaidah Fiqih dalam Rukyatul Hilal
Dalam ushul fiqih dan qawaid fiqhiyyah, terdapat beberapa kaidah yang menjadi fondasi dalam penentuan awal bulan:
1. Al-Yaqin La Yazulu Bis-Syakk (Keyakinan Tidak Hilang Karena Keraguan)
Jika bulan belum dipastikan berganti, maka hukum asal tetap berlaku, yaitu bulan berjalan masih berlangsung sampai ada bukti kuat.
Karena itu, jika hilal tidak terlihat dan tidak ada kesaksian sah, maka dilakukan istikmal.
2. Al-Ashlu Baqa’u Ma Kana ‘Ala Ma Kana (Hukum Asal Tetap Berlaku)
Kaidah ini menguatkan bahwa bulan Sya’ban tetap dianggap berjalan sampai terbukti masuk Ramadhan.
3. Dar’ul Mafasid Muqaddam ‘Ala Jalbil Mashalih (Mencegah Kerusakan Didahulukan)
Jika terjadi laporan rukyat yang meragukan atau kesaksian tidak valid, maka lebih aman menghindari penetapan yang berpotensi salah.
Dasar Kesaksian (Syahadah) dalam Rukyatul Hilal
Rukyatul hilal dalam fiqih tidak cukup hanya dengan klaim, tetapi harus melalui kesaksian yang memenuhi syarat.
Syarat Kesaksian Hilal
Kesaksian rukyat harus memenuhi unsur:
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal
-
Adil (tidak fasik)
-
Memiliki kemampuan penglihatan yang baik
-
Menyaksikan secara langsung, bukan dugaan
Dalam banyak kitab fiqih dijelaskan:
-
Untuk awal Ramadhan, sebagian ulama menerima kesaksian satu orang adil
-
Untuk Syawal, sebagian ulama mensyaratkan dua orang saksi
Hal ini dilakukan karena Syawal terkait dengan pengakhiran ibadah puasa, sehingga kehati-hatian lebih ditekankan.
Dasar Madzhab Fiqih tentang Rukyatul Hilal
Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i menetapkan bahwa rukyat adalah dasar utama. Jika hilal tidak terlihat, maka dilakukan istikmal.
Madzhab ini juga menegaskan pentingnya kesaksian yang valid dan pemeriksaan hakim/qadhi.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki cenderung ketat dalam menerima kesaksian. Rukyatul hilal harus jelas dan tidak meragukan.
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi membedakan kondisi cuaca:
-
Jika langit cerah, kesaksian harus banyak atau masyhur
-
Jika langit mendung, cukup satu atau dua saksi terpercaya
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali sangat berpegang pada hadits rukyat dan istikmal. Mereka menekankan bahwa rukyat adalah metode sunnah yang paling kuat.
Dari keempat madzhab, dapat dipahami bahwa rukyatul hilal merupakan metode yang diakui secara luas oleh ulama Ahlus Sunnah.
Dasar Astronomi sebagai Pendukung Rukyatul Hilal
Dalam praktik modern, rukyat tidak berdiri sendiri tanpa ilmu bantu. Para ulama dan pemerintah banyak menggunakan ilmu astronomi (hisab) sebagai alat pendukung.
Astronomi digunakan untuk:
-
Menentukan waktu terjadinya ijtima’
-
Menghitung elongasi (jarak sudut bulan dan matahari)
-
Mengukur tinggi hilal saat matahari terbenam
-
Memperkirakan umur bulan
-
Menghitung azimuth posisi bulan
Namun perlu ditegaskan bahwa dalam kerangka fiqih, hisab modern dipakai sebagai:
-
Alat prediksi
-
Panduan lokasi rukyat
-
Pendukung keputusan
Bukan sebagai pengganti rukyat dalam konsep klasik.
Kriteria Imkanur Rukyat dalam Penetapan Hilal
Dalam konteks Indonesia dan negara-negara muslim modern, muncul istilah penting yaitu imkanur rukyat (kemungkinan hilal dapat terlihat).
Kriteria imkanur rukyat biasanya mencakup:
-
Tinggi hilal minimal tertentu
-
Elongasi minimal tertentu
-
Umur bulan minimal tertentu
Jika hilal secara astronomis mustahil terlihat, maka laporan rukyat yang mengaku melihat hilal akan ditolak karena bertentangan dengan kaidah ilmiah.
Dengan demikian, imkanur rukyat menjadi jembatan antara:
-
Dalil syar’i
-
Validasi ilmiah
Dasar Istikmal (Menyempurnakan 30 Hari)
Jika rukyat gagal karena hilal tidak terlihat, maka dasar syar’i yang dipakai adalah istikmal.
Istikmal didasarkan pada hadits Nabi ﷺ:
“Jika tertutup awan maka sempurnakan bilangan menjadi tiga puluh.”
Istikmal berarti:
-
Bulan digenapkan menjadi 30 hari
-
Pergantian bulan dilakukan setelah itu
Ini adalah mekanisme fiqih yang sangat jelas dan menjadi standar dalam sistem kalender Hijriah.
Perbedaan Rukyat Lokal dan Rukyat Global (Ikhtilaf Mathla’)
Dalam fiqih, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah rukyat di suatu wilayah berlaku untuk seluruh dunia atau hanya berlaku di wilayah tertentu.
1. Pendapat Rukyat Lokal (Ikhtilaf Mathla’)
Pendapat ini menyatakan bahwa setiap wilayah memiliki batas pengamatan hilal sendiri karena perbedaan letak geografis.
Banyak ulama Syafi’iyyah cenderung menggunakan pendekatan ini.
2. Pendapat Rukyat Global (Ittihad Mathla’)
Pendapat ini menyatakan bahwa jika hilal terlihat di satu negeri, maka berlaku bagi negeri lain selama informasi tersebut valid.
Pendapat ini banyak dibahas dalam madzhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya.
Di Indonesia, penetapan biasanya mengikuti keputusan pemerintah melalui sidang isbat dengan mempertimbangkan kondisi wilayah nusantara.
Kedudukan Sidang Isbat dalam Sistem Penetapan Hilal
Dalam praktik modern, keputusan penetapan awal bulan dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sidang isbat.
Sidang isbat berfungsi sebagai:
-
Wadah verifikasi laporan rukyat
-
Tempat validasi data hisab
-
Forum ulama, astronom, dan pemerintah
-
Penetapan keputusan yang mengikat secara nasional
Sidang isbat menjadi implementasi konsep fiqih tentang peran ulil amri dalam menyatukan keputusan umat demi kemaslahatan.
Kesimpulan: Dasar Rukyatul Hilal yang Dipakai dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah
Secara keseluruhan, dasar rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah bersumber dari:
-
Al-Qur’an, yang menjadikan hilal sebagai tanda waktu
-
Hadits shahih, yang memerintahkan puasa dan berbuka berdasarkan rukyat
-
Ijma’ ulama, yang mengakui rukyat dan istikmal sebagai pedoman
-
Kaidah fiqih, yang menjaga ketepatan hukum dan menghindari keraguan
-
Kesaksian syar’i, sebagai validasi rukyat
-
Pendapat madzhab, yang memperkuat posisi rukyat sebagai metode utama
-
Ilmu astronomi, sebagai alat bantu dan validasi imkanur rukyat
-
Istikmal, sebagai solusi jika hilal tidak terlihat
-
Sidang isbat, sebagai bentuk keputusan kolektif untuk kemaslahatan umat
Dengan memahami dasar-dasar tersebut, kita dapat melihat bahwa rukyatul hilal bukan sekadar tradisi, tetapi metode yang dibangun di atas fondasi syariat yang kuat, disiplin ilmiah, serta kehati-hatian fiqih.

