Lafadz Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya Lengkap Menurut Ulama-Sujud sahwi merupakan salah satu amalan penting dalam shalat ketika terjadi kesalahan kecil (sahw) seperti lupa rakaat, ragu-ragu, atau meninggalkan sunnah ab‘adh. Pembahasan mengenai sujud sahwi perlu disampaikan secara komprehensif dan sistematis agar umat Muslim dapat memahaminya dengan benar sesuai tuntunan ulama fikih.
Artikel ini menyajikan penjelasan lengkap mengenai lafadz sujud sahwi, sebab-sebab sujud sahwi, tata cara pelaksanaan, waktu sujud, serta contoh kasus yang sering dialami dalam shalat. Dengan struktur detail dan bahasa yang mudah dipahami, artikel ini menjadi rujukan terpercaya bagi siapa pun yang ingin memperdalam pemahaman tentang sujud sahwi.
Pengertian Sujud Sahwi dalam Shalat
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau memperbaiki kesalahan ringan dalam shalat yang terjadi karena lupa atau kelalaian (السَّهْو).
Di antara bentuk sahw yang dimaksud meliputi:
-
Menambah gerakan shalat tanpa sengaja.
-
Mengurangi gerakan sunnah ab‘adh.
-
Ragu apakah telah melaksanakan suatu bagian shalat.
-
Lupa membaca tasyahud awal.
-
Ragu jumlah rakaat yang telah dilakukan.
Ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah sepakat bahwa sujud sahwi merupakan ibadah yang sangat dianjurkan ketika ditemukan sebabnya, meskipun terdapat perbedaan teknis mengenai waktu pelaksanaannya.
Sebab-Sebab Sujud Sahwi yang Diakui Ulama
Untuk memudahkan pemahaman, berikut kelompok sebab sujud sahwi yang umum terjadi:
1. Menambah (Ziyadah)
Kesalahan berupa menambah:
-
Rakaat
-
Rukuk
-
Sujud
-
Salam
-
Atau gerakan shalat lain yang bukan bagian shalat
Jika tambahan tersebut tidak disengaja, maka dianjurkan melakukan sujud sahwi.
2. Mengurangi (Nuqshan)
Meninggalkan sunnah ab‘adh, seperti:
-
Tasyahud awal
-
Quunūt (dalam shalat Subuh menurut Mazhab Syafi‘i)
-
Shalawat atas Nabi dalam tasyahud awal
-
Duduk tasyahud awal
Pengurangan ini mewajibkan sujud sahwi menurut banyak ulama.
3. Ragu-Ragu (Syakk)
Ragu mengenai:
-
Jumlah rakaat
-
Bacaan tertentu
-
Gerakan tertentu
Jika ragu-dan-tidak-bisa-dipastikan, ambillah jumlah yang lebih sedikit lalu lakukan sujud sahwi.
Lafadz Bacaan Sujud Sahwi yang Shahih
Dalam sujud sahwi, para ulama menganjurkan membaca doa-doa berikut. Tidak ada lafadz khusus yang diwajibkan, namun berikut bacaan yang paling populer:
1. Bacaan Pertama (Paling Masuk Akal Menurut Ulama Syafi’iyyah)
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Mahasuci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa.”
2. Bacaan Kedua (Ringkas dan Mudah)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
“Mahasuci Engkau ya Allah Tuhan kami, dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.”
3. Bacaan Ketiga (Lengkap dan Dianjurkan Ulama)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي سَهْوِي وَخَطَئِي وَجَهْلِي
“Ya Allah, ampunilah kelupaanku, kesalahanku, dan ketidaktahuanku.”
Semua bacaan ini boleh diamalkan sesuai preferensi masing-masing.
Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi‘i
Pelaksanaan sujud sahwi terdiri dari dua kali sujud yang dilakukan dengan tata cara berikut:
1. Jika Sebelum Salam
Dilakukan ketika terjadi:
-
Ragu jumlah rakaat dan memilih yang lebih sedikit
-
Mengurangi sunnah ab‘adh seperti tasyahud awal
Langkah-langkah:
-
Setelah tasyahud akhir namun sebelum salam, niat dalam hati.
-
Takbir tanpa mengangkat tangan.
-
Sujud seperti sujud biasa.
-
Bangkit dari sujud—duduk sejenak.
-
Sujud kembali.
-
Kembali duduk tasyahud akhir.
-
Mengucapkan salam.
2. Jika Setelah Salam
Dilakukan ketika:
-
Menambah gerakan shalat karena lupa
-
Salam sebelum waktunya lalu sadar
Langkah-langkah:
-
Salam sebagai penutup shalat.
-
Takbir tanpa berdiri.
-
Sujud seperti biasa dua kali.
-
Duduk tasyahud setelah sujud.
-
Salam kembali.
Perbedaan Waktu Sujud Sahwi Menurut Empat Mazhab
Perbedaan ini penting diketahui agar umat memahami fleksibilitas hukum.
| Mazhab | Waktu Sujud Sahwi |
|---|---|
| Hanafi | Setelah salam |
| Maliki | Sebelum salam (kebanyakan kasus) |
| Syafi‘i | Sebelum salam (mengurangi), setelah salam (menambah) |
| Hanbali | Fleksibel tergantung kasus |
Contoh Kasus Praktis Sujud Sahwi
1. Lupa Tasyahud Awal
Jika sudah berdiri tegak:
-
Tidak boleh kembali duduk
-
Lanjutkan rakaat
-
Lakukan sujud sahwi sebelum salam
2. Ragu Apakah Sudah Rakaat 3 atau 4
Ambil angka lebih sedikit:
-
Jika ragu 3 atau 4 → anggap rakaat ke-3
-
Setelah tasyahud akhir → sujud sahwi sebelum salam
3. Terlupa Salam Sebelum Tuntas Rakaat
Jika baru salam satu kali:
-
Segera berdiri menyempurnakan shalat
-
Setelah selesai → sujud sahwi setelah salam
4. Menambah Rakaat Tanpa Sengaja
Jika imam atau makmum menambah rakaat karena lupa:
-
Setelah salam → sujud sahwi setelah salam
Hukum Sujud Sahwi Jika Lupa Melakukannya
Ulama Syafi’iyyah menjelaskan:
-
Jika sujud sahwi ditinggalkan karena lupa, shalat tetap sah.
-
Jika ditinggalkan sengaja, hukumnya makruh, namun shalat tetap sah karena sujud sahwi hanyalah sunnah muakkadah.
Kesimpulan
Sujud sahwi merupakan ibadah tambahan dalam shalat untuk memperbaiki kelupaan atau kesalahan yang tidak disengaja. Pemahaman mendalam mengenai sebab, bacaan, dan tata caranya sangat penting agar ibadah shalat menjadi lebih sempurna dan sesuai tuntunan ulama.
Dengan penjelasan mendetail, contoh aplikasi, hingga bagan visual, pembahasan ini dapat menjadi rujukan paling lengkap bagi siapa pun yang ingin memastikan pelaksanaan sujud sahwi secara benar dan khusyuk.